Tugas & Fungsi Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara
Tugas
Membantu Gubernur Sumatera Utara Melaksanakan Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Fungsi
- Pengumpulan bahan perumusan kebijakan teknis manajemen PNS;
- Pengelolaan dan penyajian bahan perumusan kebijakan teknis manajemen PNS;
- Perumusan kebijakan teknis manajemen PNS;
- Penyusunan dokumen perencanaan RENSTRA, RENJA, RKA, DPA, dan Anggaran Kas BKD;
- Penyusunan dan pengajuan penetapan kebutuhan CPNS;
- Penyusunan dan pengajuan pengadaan CPNS;
- Pengurusan penetapan dan kenaikan pangkat dan jabatan PNS;
- Pelaksanaan pengembangan karir PNS;
- Penyusunan pola karir PNS;
- Penyusunan dan pengajuan promosi, mutasi dan pemberhentian PNS;
- Penyelenggaraan Penilaian Kinerja CPNS dan PNS;
- Penyusunan dan pengajuan gaji dan tunjangan CPNS dan PNS;
- pengurusan pemberian penghargaan kepada CPNS dan PNS;
- Pengembangan, pembinaan dan pengendalian disiplin CPNS dan PNS;
- Pengurusan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS;
- Fasilitasi perlindungan kepada CPNS dan PNS;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
- Penyusunan dan penyajian laporan seperti kinerja, penyelenggaraan pemerintahan daerah, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal pemerintah dan keuangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi BKD.